Senin, Februari 22, 2016

Pembahasan Tetang Banci dalam Islam

sekedar pengetahuan - renungan-tambahan ilmu


Pembahasan Tetang Banci dalam Islam.
oleh : Abu Zuher Elshiraz

Pembahasan Masalah Banci dibagi menjadi dua yaitu :
1.Al Khuntsa (lahir dengan berkelamin ganda)
2.Al Mukhannats (pria yg bersifat spt wanita)
dan Al Mutarajjil (wanita bersifat spt pria)

1.Al-Khuntsa
Dalam Islam,ada istilah “al-khuntsa” dan “al-mukhannats.”
Al-khuntsa,secara umum para ulama mendefinisikannya sebagai orang yang mempunyai dua alat kelamin,
laki laki dan perempuan.
Atau,bahkan tidak mempunyai alat kelamin,baik kelamin laki laki maupun perempuan.
Artinya,dia bukan laki laki juga bukan perempuan.
Tetapi,Imam Al-Kasani berpendapat bahwa seorang manusia tidak bisa menjadi laki laki dan perempuan secara bersamaan.
Dia mesti laki laki,atau mesti perempuan.[Bada`i’ Ash-Shana`i’/Al-Kasani]

Al-khuntsa ada dua macam,yaitu: al-khuntsa “ghairul musykil” (tidak sulit) dan al-khuntsa “al-musykil” (sulit).

Pertama; al-Khuntsa ghairul musykil,yaitu orang/khuntsa yang jelas tanda tanda kelelakiannya
         atau tanda tanda keperempuanannya.
         Tanda tanda ini bisa dilihat secara fisik,mana yang lebih dominan.
Untuk yang belum baligh,biasanya dilihat dari saluran mana dia kencing.
Jika air kencing keluar dari kemaluan laki laki,maka dia dihukumi sebagai laki laki.
Dan jika keluar dari kelamin perempuan,maka dihukumi sebagai perempuan.
Sedangkan setelah baligh,jika dia mimpi junub, (maaf) penisnya lebih menonjol dari sebelumnya,suaranya lantang,menyukai
tantangan,keluar jenggot atau kumis,dan sebagainya; maka dia dihukumi sebagai laki laki.
Adapun jika dia mengalami menstruasi,payudaranya membesar,suaranya lembut,menyukai permainan atau aktifitas yang
cenderung disukai wanita,suka berdandan,dan sebagainya; maka dia dihukumi sebagai perempuan.

Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [XX/22] disebutkan:
“Siapa yang tampak jelas pada dirinya tanda tanda maskulin atau feminin,maka diketahui bahwa dia adalah laki laki
atau perempuan.
Yang seperti ini,bukan khuntsa yang musykil (sulit).
Karena sesungguhnya dia adalah lelaki yang memiliki anggota tubuh (kelamin) tambahan,atau perempuan yang memiliki
anggota tubuh (kelamin) tambahan.
Hukum khuntsa jenis ini dalam masalah waris dan dalam semua masalahnya adalah sesuai dengan hukum yang tampak pada
tanda tanda yang ada padanya.”

Kedua; al-khuntsa al-musykil,yaitu orang/khuntsa yang mempunyai tanda tanda maskulinitas dan feminitas dalam dirinya,
       misalnya:dia buang air kecil dari saluran kencing perempuan dan laki laki secara bersamaan,atau tumbuh jenggot
       dan payudara dalam satu waktu.
sehingga tidak diketahui apakah dia laki laki atau perempuan.
Dan,sejatinya yang dimaksud dengan kata al-khuntsa dalam kitab-kitab fiqih adalah khuntsa ini,yakni khuntsa musykil.
Namun demikian,jika seorang khuntsa musykil mengaku sebagai laki laki,maka dia dihukumi sebagai laki laki.
Dan jika dia mengaku sebagai perempuan,maka dia dihukumi sebagai seorang perempuan.

Ibnu Qudamah berkata:“Apabila seorang khuntsa musykil mengatakan ‘saya laki laki',maka dia tidak boleh dihalangi jika
hendak menikahi perempuan.
Dan,dia tidak boleh menikahi selain perempuan (maksudnya,menikahi laki laki) setelah itu.
Begitu pula jika seorang khuntsa musykil mengatakan 'saya perempuan’,maka dia tidak boleh menikah kecuali dengan
laki laki.” [Al-Mughni fi Fiqhi Al-Imam Ahmad ibn Hanbal Asy-Syaibani]

2.Al-Mukhannats dan Al-Mutarajjil
Al-mukhannats berbeda dengan al-khuntsa.
Al-Mukhannats (yang kewanita wanitaan) yaitu orang yang secara fisik adalah lelaki tulen,dan memiliki satu alat kelamin,
yakni kelamin lakilaki.
Tetapi,dia berperilaku layaknya perempuan atau menyerupai perempuan dalam tingkah lakunya,gerak geriknya,suaranya,dan
gaya bicaranya.
Adapun untuk perempuan yang menyerupai laki laki,disebut sebagai al-mutarajjil (yang kelelaki-lakian).
Dalam istilah kita,al-mukhannats sering disebut sebagai banci atau bencong atau waria.
Sedangkan al-mutarajjil,biasa disebut sebagai tomboy,atau mungkin lebih tepatnya tomboy yang ekstrim,alias betul betul
seperti laki laki dalam hampir segala hal.

Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخَنَّثِي الرِّجَالِ الَّذِينَ يَتَشَبَّهُونَ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat mukhannats kaum laki laki yang menyerupai perempuan,dan mutarajjil
dari kaum perempuan yang menyerupai laki laki.” [HR.Ahmad]
Dan,dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma disebutkan:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ .
“Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat mukhannats dari kaum laki laki dan mutarajjil dari kaum perempuan.
Beliau bersabda; 'Keluarkanlah mereka dari rumah kalian’.” [HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah]

Menurut para ulama,sebagaimana dikatakan Imam An-Nawawi,al-mukhannats ada dua macam.

Yang pertama:Adalah orang yang memang pada dasarnya tercipta seperti itu.
Dia tidak mengada ada atau berlagak dengan bertingkah laku meniru perempuan;dalam gayanya,cara bicaranya,atau gerak
geriknya.
Semuanya alami.Allah memang menciptakannya dalam bentuk seperti itu.
Yang demikian,dia tidak tercela,tidak boleh disalahkan,tidak berdosa,dan tidak dihukum.
Mukhannats jenis ini dimaafkan,karena dia tidak membuat buat menjadi seperti itu.
Karena itulah,Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak mengingkari seorang mukhannats jenis ini berkumpul bersama para
perempuan.
Beliau juga tidak mengingkari tingkah lakunya yang seperti perempuan,karena dia aslinya memang seperti itu.
Tetapi kemudian beliau mengingkari mukhannats ini,setelah dia menceritakan apa apa yang dilihatnya dari kaum perempuan.
Namun,beliau tidak mengingkari keberadaannya sebagai seorang mukhannats.

Yang kedua:Yaitu mukhannats yang pada dasarnya tidak tercipta sebagai seorang mukhannats.
Tetapi,dia membuat buat dan bertingkah laku layaknya perempuan dalam gerakannya,dandanannya,cara bicara,dan gaya
berpakaian.
Inilah mukhannats yang tercela,di mana terdapat hadits hadits shahih yang melaknatnya.
Adapun mukhannats yang pertama,maka ia tidak dilaknat. [Syarh Shahih Muslim]

Al-Hafizh Ibnu Hajar menggarisbawahi:
“Namun hendaknya ia (si mukhannats) berusaha keras untuk menghilangkan sifat kewanita-wanitaannya itu.” [Fath Al-Bari]

Al-Khuntsa dalam Sejarah Islam

Al-Khuntsa tidak tercela,dan orang yang mengalaminya tidak boleh dilecehkan.
Sebab,ia adalah ciptaan Allah.
Ia tercipta dengan keadaan yang demikian atas kehendak Allah.
Bukan karena keinginannya sendiri.
Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,bahwasanya Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu 'Anhu pernah didatangi beberapa orang
utusan Muawiyah bin Abi Sufyan yang menanyakan masalah warisan seorang khuntsa.
Umar berkata:"Dia (khuntsa itu) mewarisi dari jalan mana dia kencing." [Al-Mushannaf, VII/374]

Pada masa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu,ada seorang laki laki menikahi perempuan yang ternyata adalah seorang
khuntsa.
Si istri memiliki dua kemaluan,kemaluan perempuan dan kemaluan laki laki.
Sang suami memberi mahar kepada istrinya berupa seorang budak perempuan.
Layaknya sebuah keluarga,si istri lalu hamil dan melahirkan anak.
Akan tetapi,tak lama berselang,si budak perempuan yang menjadi mahar itu juga hamil dan melahirkan anak.

Madinah gempar.Peristiwa ini pun diajukan kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib.
Ali bertanya tentang keadaan si istri yang ternyata seorang khuntsa tersebut.
Ali mendapat keterangan bahwa si istri haid,menyetubuhi,disetubuhi,mengeluarkan sperma dari dua kemaluannya,dan
dia juga bisa hamil maupun menghamili.
Masyarakat bingung dengan kondisi si khuntsa.

Ali pun mengirim dua orang utusan untuk menemui si khuntsa dan memerintahkan agar memeriksa tulang rusuknya dari kedua
sisi.
Jika tulang tersebut sama,berarti dia perempuan.
Dan kalau sisi kiri lebih pendek,berarti dia laki laki.
Ternyata didapati bahwa tulang rusuk sebelah kiri si khuntsa lebih pendek,beda satu tulang.
Maka,Ali memutuskan bahwa si khuntsa adalah laki laki.
Lalu,Ali memisahkan si istri itu dari suaminya.

Dalilnya adalah,saat Adam masih tercipta seorang diri,Allah ingin memberikan pasangan untuk Adam dari jenisnya,agar
mereka bisa saling memberikan ketenangan dan cinta kasih.
Oleh karena itu,ketika Adam tidur,Allah 'Azza wa Jalla menciptakan Hawa dari tulang rusuk kirinya.
Itulah makanya,tulang rusuk kiri laki laki kurang satu,sedangkan tulang rusuk perempuan sempurna.
Pada perempuan terdapat 24 buah tulang.
Sementara pada laki laki terdapat 23 tulang,dua belas di sebelah kanan dan sebelas di sebelah kiri.
Dan,perempuan itu tercipta dari tulang yang bengkok.
[Nur Al-Abshar fi manaqib Aali Bayti An-Nabiy Al-Mukhtar/Mukmin Hasan Asy-Syabalankhi]

Al-Mukhannats Pada Masa Nabi Saw

Al-Mukhannats yang tercela dan dilaknat adalah yang dibuat buat.
Adapun seorang mukhannats yang memang sudah aslinya tercipta demikian dan dia tidak mengada ada dalam
ke-mukhannatsan-nya,maka tidak mengapa.
Mukhannats yang disebutkan terakhir tidak boleh dicela.
Namun hendaknya sebisa mungkin dia menghilangkan sifat kewanita wanitaannya.
sebagaimana kata Ibnu Hajar.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ayyasy bin Abi Rabi’ah Radhiyallahu 'Anhu:
bahwasanya pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ada tiga orang mukhannats,yaitu; Mati’,Hidm dan,Hit.
Mati’ adalah budak Fakhitah binti Amr,bibi Rasul.
Dulu,mati’ sering masuk ke rumah Nabi dan bertemu dengan istri istri beliau,sebelum akhirnya dilarang.
[As-Sunan Al-Kubra/16760]

Disebutkan dalam hadits,bahwa ada seorang mukhannats yang mengecat kuku kuku kedua tangan dan kakinya dengan daun pacar
didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau bertanya:“Ada apa dengan orang ini?”
Salah seorang sahabat berkata:“Wahai Rasulullah,dia ini menyerupai perempuan.”
Maka,Nabi pun memerintahkan agar orang tersebut diasingkan ke Naqi’ (satu tempat dekat Baqi’).
Para sahabat berkata:“Wahai Rasulullah,apakah kita boleh membunuhnya?”
Kata Nabi:“Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang yang shalat.”
[HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah]

Homoseksual (al-liwath) dan Lesbian (as-sihaq)

Banyak orang salah paham,dikiranya seorang laki laki yang homo dan perempuan yang lesbi,termasuk dalam kategori khuntsa
atau mukhannats yang mendapatkan pengakuan dan ada hukumnya dalam Islam.
Ini adalah anggapan keliru.
Sebab,jika seorang laki laki yang secara fisik adalah lelaki tulen;berkelamin laki laki (bukan ganda),suara laki laki,
badan laki laki,tumbuh jenggot dan kumis,serta menyukai kegemaran yang biasa disukai laki laki;tetapi dia mencintai
sesama laki laki;maka inilah yang pernah terjadi pada kaum Luth ‘Alaihissalam.
Apabila mereka melampiaskannya dengan berhubungan badan sesama jenis,maka ini adalah perbuatan terlaknat dan orangnya
pun terlaknat.
Begitu pula dengan perempuan yang demikian.
Hukumnya sama.

Adapun jika itu masih berupa perasaan dan belum dilakukan,di mana seorang lelaki mempunyai kecenderungan seksual
mencintai sesama lelaki (demikian halnya perempuan),maka belum ada dosa yang dia lakukan,selain penyakit hati.
Mudah mudahan Allah memaafkan dan segera membimbingnya kepada kebenaran,serta mengaruniakan cinta yang fitrah kepada
lawan jenis.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ . أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ .
“Dan (ingatlah kisah) Luth,ketika dia berkata kepada kaumnya;
"Kenapa kalian melakukan perbuatan keji itu sedang kalian bisa berpikir?
Mengapa kalian berhubungan dengan sesama lelaki untuk melampiaskan syahwat dan menelantarkan perempuan?
Sebenarnya kalian adalah kaum yang bodoh’.” (An-Naml: 55)

Jelas berbeda,antara khuntsa dan mukhannats dengan praktik kaum Luth.
Orang yang homo atau lesbi,sama sekali bukan khuntsa ataupun mukhannats.
Secara fisik mereka lelaki tulen dan perempuan tulen,tidak ada yang diragukan.
Kecenderungan seksual mereka yang menyukai sesama jenis,tak lain adalah hawa nafsu semata.
Mereka menyalahi fitrahnya.
Mereka digelincirkan setan.
Perbuatan buruk mereka dihiasi oleh setan sehingga tampak baik.
Hendaknya mereka segera bertaubat dan berusaha mencintai lawan jenisnya.

Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat,Amin

shisharashosha.blogspot.co.id

Sumber : FB Abu Zuher Elshiraz
Gambar : morguefile

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar tetapi dengan sopan dan ber etika